Deli Serdang, 19 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika melalui kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Kecamatan Namorambe. Seorang pria berinisial S alias Begok (38 tahun) berhasil diamankan saat melakukan aktivitas mencurigakan di Jalan Pahlawan Pasar II Desa Sudirejo pada hari Senin (18/05) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku yang berdomisili di lokasi kejadian tersebut ditemukan dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1,14 gram yang siap untuk diedarkan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, petugas berhasil menyita bukan hanya sabu, tetapi juga sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika.
“Dari hasil penggerebekan, kami menemukan 1,14 gram sabu yang dibagi menjadi 3 paket siap edar, satu unit timbangan digital, serta satu buah handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika,” ujar Kompol Dr. Fery Kusnadi.
Ia menambahkan bahwa barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya indikasi aktivitas peredaran, sehingga pelaku beserta seluruh bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk mengungkap sumber perolehan narkotika serta jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tim penyidikan akan mengeksplorasi setiap informasi yang diperoleh dari pelaku guna memastikan tidak ada pihak lain yang luput dari hukum.
“Kita tidak akan berhenti hanya pada satu pelaku. Kami akan terus menggali informasi untuk mengungkap mata rantai peredaran yang mungkin ada, sehingga dapat memberantasnya secara tuntas,” jelasnya.
Polresta Deli Serdang menegaskan komitmen yang kuat dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya ini dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika yang ditemui.
“Masyarakat dapat melaporkan informasi melalui kanal resmi kepolisian atau langsung ke kantor polisi terdekat. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika,” pungkas pihak Polresta Deli Serdang dalam keterangannya.
Sumber: Humas Polresta Deli Serdang
