Nusakambangan, 20 Juni 2026 – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi secara tinggi transformasi kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan yang kini berkembang menjadi sentra ketahanan pangan sekaligus pusat pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan. Apresiasi tersebut disampaikan saat beliau melakukan kunjungan kerja ke kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan pada hari Sabtu (20/06), yang didampingi langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Titiek Soeharto melihat langsung berbagai upaya pembangunan yang telah dilakukan di kawasan Nusakambangan. Mulai dari program pengembangan lahan pertanian yang dikelola oleh Warga Binaan hingga berbagai usaha produktif yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian mereka setelah menyelesaikan masa pembinaan.
“Transformasi yang terjadi di Nusakambangan sungguh patut diapresiasi. Dari kawasan yang dahulu dikenal sebagai pusat pemasyarakatan, kini berkembang menjadi tempat yang tidak hanya fokus pada pembinaan, tetapi juga pada peningkatan kapasitas dan kemandirian Warga Binaan melalui pengembangan sektor pertanian dan usaha produktif,” ujar Titiek Soeharto.
Menurutnya, konsep pembangunan yang menggabungkan antara pembinaan karakter dengan penguatan ketahanan pangan sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Selain memberikan manfaat bagi Warga Binaan, program ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada pasokan pangan lokal dan mendukung program nasional ketahanan pangan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa transformasi kawasan Nusakambangan merupakan bagian dari visi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berfokus pada rehabilitasi serta reintegrasi Warga Binaan ke dalam masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan program-program yang dapat meningkatkan kualitas hidup Warga Binaan dan mempersiapkan mereka untuk dapat hidup mandiri serta berkontribusi positif bagi masyarakat setelah keluar dari pemasyarakatan,” jelasnya.
Sumber : Keterangan Pers Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Diteruskan Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Majelis Hakim Kembali Memanggil Jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri Dikarenakan Tidak Pernah Hadir Dalam Tiga Kali Persidangan