Skip to content
Selasa 27 Oktober 2026

Sinergi Keamanan, Kedutaan Besar Singapura Apresiasi Pengamanan VIP dari Ditpamobvit Baharkam Polri  

Redaksi August 4, 2026

JAKARTA – Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Dr. Syahduddi, S.IK., M.Si

menerima kunjungan perkenalan resmi dari delegasi Kedutaan Besar Republik Singapura untuk Indonesia. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Kerja Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Jakarta, pada Selasa (4/8/2026) siang.

 

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Dr. Syahduddi, S.IK., M.Si dan dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Ditpamobvit, di antaranya Kasubdit Audit, Kasipam Kilas Subditpam VIP, serta Kaurmin Subdit Pam VIP. Sementara itu, delegasi Kedutaan Besar Singapura diwakili oleh Khairul Anwar Abdul Wahab (Administration and Consular) dan Mohamad Sofian Bin Salleh (Atase Polisi Singapura untuk Indonesia).

 

Dalam pertemuan tersebut, Brigjen Pol Dr. Syahduddi, S.IK., M.Si

menyambut hangat kehadiran delegasi dan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kunjungan silaturahmi tersebut. Pihak Polri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan baik dan bersinergi dalam memberikan pengamanan optimal bagi perwakilan negara sahabat.

 

Atase Polisi Singapura, Mohamad Sofian Bin Salleh, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan silaturahmi perdana mereka ke Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri. Dalam kesempatan tersebut, ia juga berkoordinasi terkait langkah antisipasi pengamanan. Pihak Singapura memohon dukungan Polri untuk kesiapsiagaan penjagaan dan pengamanan pada gedung Kedutaan Besar serta Konsulat Singapura di kawasan Kuningan, Jakarta, terutama jika terjadi situasi kontinjensi.

 

Senada dengan hal tersebut, Khairul Anwar Abdul Wahab turut menyampaikan terima kasih yang mendalam atas pengamanan ketat yang selama ini telah dilakukan oleh Polri di area Kantor Kedutaan Besar Singapura. Pihak kedutaan berharap agar unit mobil patroli Polri yang telah selesai menjalani perawatan (service) dapat disiagakan secara statis (standby) di depan gedung kedutaan guna memperkuat pengamanan wilayah.

 

Selain membahas pengamanan markas diplomatik, delegasi Singapura juga menyampaikan undangan resmi kepada Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri untuk menghadiri perayaan National Day (Hari Nasional) Singapura. Acara seremonial tersebut rencananya akan diselenggarakan pada 19 Agustus 2026 mendatang di Hotel Shangri-La, Jakarta.

 

Pertemuan yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 11.45 WIB ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Sinergi ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan diplomatik serta kolaborasi keamanan antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kedutaan Besar Singapura di masa depan.

Diteruskan Berita Terkait

Logo

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan  Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.   Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.   Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.   Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.   Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.   Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.   Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.   Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Daerah
Share: