BATU BARA – Guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mengantisipasi berbagai bentuk gangguan keamanan, pelanggaran, maupun tindak kejahatan jalanan yang cenderung meningkat pada jam rawan malam hari, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light. Kegiatan berlangsung pada hari Sabtu, 08 Agustus 2026, mulai pukul 21.15 WIB hingga selesai, menyisir sepanjang ruas strategis Jalan Lintas Sumatera di kawasan Taman Sei Bejangkar, wilayah hukum Polres Batu Bara.
Pelaksanaan tugas di lapangan dilaksanakan secara langsung oleh personil Sat Lantas, Aipda Riadi. Dengan bergerak menggunakan kendaraan dinas yang dinyalakan lampu isyarat khas patroli malam, petugas menyusuri jalur utama kawasan Taman Sei Bejangkar, memantau arus lalu lintas, mengawasi kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan yang berlaku, serta menegaskan kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat pada saat aktivitas warga mulai berkurang dan risiko pelanggaran maupun gangguan keamanan cenderung lebih tinggi.
Kegiatan Patroli Blue Light ini merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan Sat Lantas Polres Batu Bara yang dilakukan secara terjadwal dan menyeluruh sepanjang waktu, guna memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan yang prima bagi seluruh pengguna jalan yang harus melintas pada malam hari. Kehadiran petugas di jalur utama kawasan pemukiman dan tempat berkumpul warga ini juga bertujuan memberikan efek pencegahan sekaligus efek jera bagi siapa saja yang berniat melanggar hukum, serta menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi setiap warga yang sedang melakukan perjalanan maupun yang beraktivitas di sekitar lokasi tersebut.
Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan selama kegiatan berlangsung hingga selesai, seluruh rangkaian patroli berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Tidak ditemukan adanya kendala, gangguan, maupun pelanggaran yang berarti yang dapat mengganggu kelancaran dan keamanan perjalanan masyarakat di wilayah Taman Sei Bejangkar. Dokumentasi kegiatan terlampir bersama laporan ini.
Laporan kegiatan ini disampaikan secara resmi kepada Kapolres Batu Bara oleh Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., dengan tembusan kepada Wakapolres Batu Bara, Kabag Operasi Polres Batu Bara, serta Kasipropam Polres Batu Bara.
Diteruskan Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.