Skip to content
Jumat 11 September 2026

Respons Cepat Polsek Air Putih Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Indrapura

Redaksi August 12, 2026

BATU BARA — Menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Polsek Air Putih Polres Batu Bara bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut dalam pemberitaan.

 

Pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H. bersama personel mendatangi kawasan Gang Kadi, Indrapura, Kecamatan Air Putih, lokasi yang disebut dalam unggahan akun media sosial. Informasi tersebut memuat dugaan maraknya peredaran narkoba di kawasan itu.

 

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan tempat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba dalam keadaan kosong. Namun, di bawah pohon pisang dekat bangunan berdinding terpal biru, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, berupa alat isap (bong), mancis, dan plastik klip.

 

Bersama Kepala Lingkungan setempat, petugas segera melakukan penertiban dengan membersihkan dan membakar tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba. Kapolsek juga berkoordinasi dan mengajak aparat lingkungan untuk meningkatkan pengawasan serta menghimbau warga agar tidak terlibat maupun membiarkan aktivitas narkoba di lingkungannya.

 

“Setiap informasi dugaan narkoba akan segera kami tindaklanjuti. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan hal mencurigakan kepada pihak berwenang,” tegas Kapolsek Air Putih.

 

Polsek Air Putih akan terus memperketat pemantauan dan menindaklanjuti setiap informasi guna mewujudkan wilayah yang aman dan bebas narkoba. Sementara itu, Polres Batu Bara menghimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada pihak Kepolisian sesuai hukum yang berlaku. (red)

Diteruskan Berita Terkait

Logo

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan  Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.   Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.   Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.   Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.   Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.   Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.   Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.   Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Daerah
Share: