Skip to content
Jumat 11 September 2026

Jelang HUT RI Ke-81, Kapolres Batu Bara Berikan Bantuan Sembako Kepada Yayasan Sion Kanaan  

Redaksi August 14, 2026

Batu Bara, 14 Agustus 2026 — Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., memberikan bantuan paket sembako kepada Yayasan Sion Kanaan di wilayah hukum Polsek Talawi, Kabupaten Batu Bara. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, sekira pukul 11.30 WIB.

Penyerahan bantuan dilaksanakan di lokasi Yayasan Sion Kanaan, Dusun IV, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Mewakili Kapolres Batu Bara, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus, S.H., bersama seluruh personel Polsek Talawi.

Bantuan yang diserahkan berupa paket sembako yang terdiri dari beras, gula, dan minyak goreng, masing-masing sebanyak 25 bungkus. Pemberian bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian jajaran Polres Batu Bara, sekaligus berbagi kebahagiaan dalam suasana menyambut kemerdekaan RI ke-81.

Pihak pengelola Yayasan Sion Kanaan menyambut baik pemberian tersebut dengan penuh rasa syukur dan kebahagiaan. Bantuan ini diharapkan dapat sedikit meringankan kebutuhan operasional yayasan serta menjadi keberkahan bagi seluruh anak asuh dan pengelola di dalamnya.

 

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan bantuan berjalan dengan aman, tertib, dan baik. Melalui kegiatan sosial ini, Polres Batu Bara berharap dapat terus mempererat tali silaturahmi dengan seluruh elemen masyarakat tanpa memandang perbedaan, serta menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah kemerdekaan.

 

Sumber: Laporan Kegiatan Polsek Talawi Polres Batu Bara

Diteruskan Berita Terkait

Logo

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan  Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.   Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.   Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.   Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.   Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.   Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.   Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.   Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Daerah
Share: