BATU BARA – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 yang digelar di Halaman Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (17/8/2026).
Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua TP PKK Batu Bara Ny. Henny Heridawaty Baharuddin, Staf Ahli TP PKK Batu Bara Ny. Leli Syafrizal, Pj. Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara, jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara, ASN se-Kabupaten Batu Bara serta tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Batu Bara turut menyerahkan penghargaan kepada sejumlah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada pemerintah dan masyarakat. Para penerima penghargaan tersebut yakni Abdul Zahrul, Hakim, Ngatiman, Rosmaini, dan Nurzanah.
Rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga dimeriahkan dengan penampilan drama kolosal perjuangan kemerdekaan serta atraksi drumband SMP Negeri 1 Lima Puluh.
Usai pelaksanaan upacara, Bupati Batu Bara bersama Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara, Wakil Bupati Batu Bara bersama Staf Ahli TP PKK Kabupaten Batu Bara, unsur Forkopimda, dan tamu undangan menuju Aula A Kantor Bupati Batu Bara untuk menyaksikan tayangan siaran langsung rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang berlangsung di Istana Negara.
Peringatan Detik-Detik Proklamasi dengan Tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk terus menumbuhkan semangat nasionalisme, menghargai jasa para pahlawan, serta memperkuat komitmen dalam melanjutkan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. (Dinda)
Diteruskan Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Batu Bara Laksanakan Minggu Kasih, Bagikan Sembako Kepada Lansia Serta Sosialisasikan Bahaya Narkoba
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.