Skip to content
Selasa 27 Oktober 2026

Tingkatkan Profesionalisme Mitra Polri, Polda NTB Susun SOP Pelayanan Satpam yang Santun dan Adaptif  

Redaksi October 2, 2026

MATARAM — Direktorat Binmas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Modul dan Standard Operating Procedure (SOP) Satuan Pengamanan (Satpam) yang Humanis, bertempat di Ruang Assessment Biro SDM Polda NTB, Jumat pagi.

 

​Kegiatan yang dibuka langsung oleh Dirbinmas Polda NTB tersebut dihadiri oleh jajaran lintas instansi dan pemangku kepentingan terkait, di antaranya perwakilan Kepala Kesbangpol Provinsi NTB, perwakilan Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Ketua ABUJAPI (Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia) NTB, para pimpinan BUJP se-wilayah NTB, serta perwakilan staf Itwasda, Ditbinmas, Ditpamobvit, Bidhumas, Bidkum, dan Setum Polda NTB.

 

​Inisiasi penyusunan modul ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang digagas oleh Kasubdit Bin Satpam/Polsus Ditbinmas Polda NTB, AKBP Iwan Syahrial, S.E. Langkah strategis ini bertujuan untuk menetapkan acuan baku bagi seluruh personel Satpam agar memiliki standar pelayanan SAPA (Santun, Aman, Profesional, dan Adaptif).

 

​Kasubdit Bin Satpam/Polsus Ditbinmas Polda NTB, AKBP Iwan Syahrial, S.E., menyampaikan bahwa Satpam merupakan mitra utama kepolisian yang berada di garis terdepan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di lingkungan kerjanya masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan keseragaman standar operasional agar pelayanan yang diberikan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

 

​”Melalui rapat koordinasi ini, kita ingin menyatukan persepsi dan menyusun pedoman pelayanan yang humanis. Diharapkan hasil dari rapat ini melahirkan modul serta SOP ‘SAPA’ yang dapat diterapkan oleh seluruh jajaran Satpam di NTB, sehingga mampu menciptakan rasa aman sekaligus menghadirkan sosok pengamanan yang santun dan profesional,” ujar AKBP Iwan Syahrial.

 

​Dengan dibentuknya pedoman pelayanan SAPA ini, Ditbinmas Polda NTB optimistis kualitas pengamanan swakarsa di NTB akan semakin meningkat dan selaras dengan prinsip-prinsip kepolisian yang mengayomi masyarakat.

Diteruskan Berita Terkait

Logo

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan  Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.   Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.   Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.   Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.   Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.   Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.   Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.   Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Daerah
Share: