Skip to content
Jumat 11 September 2026

Perkuat Keamanan Manyaran, KDKMP Dan Permukiman Sasaran Patroli TNI-POLRI

Redaksi August 1, 2026

Wonogiri – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, anggota Koramil 11/Manyaran Kodim 0728/Wonogiri bersama personel Polsek Manyaran melaksanakan patroli Cipta Kondisi pada Jumat malam (31/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Manyaran sebagai upaya mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

 

 

 

 

Patroli dipimpin oleh personel Koramil 11/Manyaran, Serka Sambudi dan Serka Agus Suranto, didampingi anggota Polsek Manyaran, Bripka Pandit dan Brigadir Niko. Sinergi TNI-Polri ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada malam hari saat aktivitas warga mulai berkurang.

 

 

 

 

Adapun sasaran patroli meliputi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Karanglor sebagai salah satu objek vital yang mendukung perekonomian masyarakat, serta kawasan Dusun Brambangan, Desa Gunungan. Selain melakukan pemantauan situasi, petugas juga memastikan lingkungan sekitar tetap aman, sekaligus mengingatkan masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

 

 

 

 

Melalui patroli rutin Cipta Kondisi ini, diharapkan stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Manyaran dapat terus terpelihara. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol. Kehadiran aparat TNI dan Polri di tengah masyarakat menjadi wujud nyata pelayanan serta komitmen dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi seluruh warga.

 

 

 

 

(Agus Kemplu)

Diteruskan Berita Terkait

Logo

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan  Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.   Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.   Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.   Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.   Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.   Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.   Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.   Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Daerah
Share: