Skip to content
Jumat 11 September 2026

Sat Lantas Pos Indrapura Laksanakan Pengaturan Pagi di Simpang Kuala Tanjung

Redaksi August 3, 2026

BATU BARA – Guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mencegah kemacetan pada jam sibuk berangkat kerja dan beraktivitas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu Bara melalui Pos Lantas Indrapura melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pagi hari. Kegiatan berlangsung pada Senin (03/08/2026) mulai pukul 06.45 WIB hingga selesai, bertempat di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) persimpangan Kuala Tanjung.

 

Pelaksanaan kegiatan ini dipercayakan kepada personil Pos Lantas Indrapura, yaitu Aipda Busdanil dan Aipda Dudi. Selama bertugas, petugas mengatur persilangan arus kendaraan dari berbagai arah, memberikan prioritas secara adil, serta mengawasi ketertiban pejalan kaki yang melintas di titik persimpangan yang cukup strategis tersebut.

 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya rutin Sat Lantas Polres Batu Bara untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran perjalanan di seluruh jalur utama Kabupaten Batu Bara, khususnya di wilayah yang menjadi titik pertemuan pergerakan warga dari berbagai arah. Kehadiran petugas di lapangan juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

 

Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., seluruh rangkaian kegiatan pengaturan lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa ditemui kendala maupun gangguan yang berarti.

 

Laporan kegiatan ini disampaikan kepada Kapolres Batu Bara dengan tembusan kepada Wakapolres Batu Bara, Kabag Operasi Polres Batu Bara, serta Kasipropam Polres Batu Bara.

Diteruskan Berita Terkait

Logo

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan  Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.   Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.   Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.   Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.   Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.   Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.   Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.   Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Daerah
Share: