Skip to content
Selasa 27 Oktober 2026

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang gelar Jumat Curhat dan berikan tali asih kepada anak yatim

Redaksi June 6, 2026

 

 

Deli Serdang, 05 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang melaksanakan dua rangkaian kegiatan pada hari Jumat (05/06/2026), yaitu Jumat Curhat bersama masyarakat Desa Tanjung Sari serta pemberian tali asih kepada anak yatim. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk lebih dekat dengan masyarakat dan memberikan kontribusi sosial kemasyarakatan.

 

Kegiatan Jumat Curhat dilaksanakan di Masjid Al-Muthotahirin, Gang Cemara III, Kampung Banten, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis. Dalam acara tersebut, Kasubnit I Satres Narkoba Polresta Deli Serdang IPDA Indra J. Damanik, S.H., bersama personel terkait berdialog langsung dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi serta menyampaikan pesan penting terkait ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

 

Masyarakat diajak untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, mengaktifkan kembali Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling), memperkuat kerja sama dengan Bhabinkamtibmas, serta memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 jika membutuhkan bantuan. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat komunikasi dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif.

 

Setelah kegiatan Jumat Curhat berakhir, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melanjutkan dengan kegiatan sosial berupa doa bersama dan pemberian tali asih kepada anak yatim di Aula Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi para Kanit dan diikuti seluruh personel Satres Narkoba.

 

Kompol Dr. Fery Kusnadi menyampaikan bahwa kedua kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat. “Melalui kegiatan Jumat Curhat, kami ingin mendengarkan langsung aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Sementara melalui kegiatan tali asih kepada anak yatim, kami berharap dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan semangat berbagi. Kehadiran Polri tidak hanya sebagai pelindung, tetapi juga sebagai mitra yang peduli terhadap lingkungan sosial,” ujarnya. Rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh keakraban, menunjukkan upaya Polresta Deli Serdang untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.

 

Sumber: Humas Polresta Deli Serdang

Diteruskan Berita Terkait

Logo

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan  Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.   Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.   Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.   Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.   Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.   Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.   Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.   Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Daerah
Share: