Batu Bara, 12 Agustus 2026 — Personil Polsek Air Putih jajaran Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan patroli malam dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dengan sasaran utama pencegahan balap liar, begal, tawuran, serta tindak kejahatan lainnya di seluruh wilayah hukum Polsek Air Putih. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai.
Patroli dilaksanakan oleh Ipda A.A. Siregar, S.H., Aiptu R.A.D Rumapea, Aipda Suyitno, serta Bripka M. Hasibuan. Titik-titik yang menjadi fokus pengawasan meliputi sepanjang Jalan Lintas Sumatera di wilayah hukum Polsek Air Putih, kawasan Jalinsum Desa Sipare-pare, serta lingkungan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sipare-pare.
Kegiatan ini bertujuan untuk memelihara dan menjaga stabilitas Kamtibmas, serta mencegah sejak dini terjadinya praktik balap liar antar pemuda, tawuran, maupun tindak kejahatan jalanan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain berpatroli dan mengawasi titik-titik rawan, personil juga turut menyampaikan himbauan langsung kepada warga dan pengguna jalan untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi kejahatan begal, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Berdasarkan laporan kegiatan, hingga berakhirnya patroli tidak ditemukan adanya gangguan keamanan yang berarti. Secara keseluruhan, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Air Putih, Polres Batu Bara, dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Sumber: Laporan Kegiatan Patroli Polsek Air Putih
Diteruskan Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Polres Batu Bara Gelar Police Go To School Serentak di 20 Sekolah, Edukasi Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja