Skip to content
Jumat 11 September 2026

Ketua Umum LPAI Dr. Seto Mulyadi Minta Keadilan Cepat Bagi Korban Pemerkosaan Siswi SMP di Batu Bara, Kepolisian Diminta Beri Respon Nyata

Redaksi August 12, 2026

Kabupaten Batu Bara – Momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Kabupaten Batu Bara ternoda oleh kasus memilukan berupa dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas VII SMP di Kecamatan Datuk Tanah Datar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) saat korban hendak berangkat ke sekolah.

‎Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si., menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.

‎”Kasus kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara cepat, profesional, dan berorientasi pada pemulihan korban,” ucap Seto lewat sambungan telepon, Rabu (12/8/2026).

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban awalnya berjalan kaki menuju sekolah. Seorang pria yang mengendarai sepeda motor menawarkan tumpangan secara cuma-cuma. Korban yang tidak menaruh curiga menerima tawaran tersebut. Namun, pelaku diduga membawa korban ke kawasan perkebunan kelapa sawit yang sepi dan melakukan tindak kekerasan seksual.

‎”Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikologis yang berat serta gangguan fisik. Hingga kini korban dikabarkan masih takut untuk kembali bersekolah, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan dan hak pendidikannya,” jelas Seto.

‎Dr. Seto Mulyadi menegaskan bahwa selain penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, korban juga harus memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan, perlindungan hukum, serta jaminan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.

‎Ia mendesak Polres Batu Bara memberi respon positif dan secepatnya mengungkap kasus ini demi keadilan hukum bagi korban.

‎Sementara itu, Polres Batu Bara menyatakan terus melakukan penyelidikan intensif.

‎”Polisi telah mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berkomitmen untuk segera mengungkap kasus tersebut serta membawa pelaku ke proses hukum,” ucap Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara Ipda Roby Harahap.

Diteruskan Berita Terkait

Logo

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan  Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.   Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.   Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.   Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.   Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.   Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.   Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.   Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Daerah
Share: