Skip to content
Selasa 27 Oktober 2026

Patroli Blue Light Sat Lantas Batu Bara, Hadirkan Rasa Aman di Jalinsum Lima Puluh–Perdagangan  

Redaksi August 26, 2026

Batu Bara, 26 Agustus 2026 — Satuan Lalu Lintas Polres Batu Bara secara konsisten menjaga keamanan dan ketertiban di jalur strategis Kabupaten Batu Bara melalui kegiatan Patroli Blue Light yang dilaksanakan pada malam hari. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga hingga malam hari di seluruh wilayah hukum Polres Batu Bara.

 

Kegiatan berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekira pukul 21.50 WIB hingga selesai, berpusat di Jalan Lintas Lima Puluh–Perdagangan, salah satu ruas tersibuk dan rawan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera. Lokasi ini menjadi titik vital karena menjadi jalur penghubung antar-kabupaten serta dilewati berbagai jenis kendaraan baik kendaraan pribadi maupun angkutan barang dan umum.

 

Patroli dipimpin langsung oleh Aiptu Fahnal S.S., didampingi Aipda Indra, Aipda Tarida, dan Briptu Diki. Personel bergerak aktif menyisir sepanjang ruas jalan, memantau arus lalu lintas, mengantisipasi pelanggaran berkendara, serta mencegah potensi gangguan keamanan dan kecelakaan yang kerap terjadi pada jam-jam malam hari.

 

Kehadiran personel dengan lampu biru yang menyala memberikan efek pencegahan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas. Banyak pengguna jalan yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran petugas di tengah perjalanan, karena keberadaan Polri di jalan raya membuat mereka merasa lebih terlindungi dari berbagai kemungkinan gangguan maupun kejahatan jalanan.

 

Secara keseluruhan, kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Sat Lantas Polres Batu Bara menegaskan bahwa patroli rutin seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh jalur strategis di wilayah Batu Bara tetap aman, tertib, dan nyaman bagi setiap pengguna jalan. (Dinda)

Diteruskan Berita Terkait

Logo

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan  Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.   Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.   Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.   Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.   Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.   Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.   Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.   Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Daerah
Share: