Skip to content
Jumat 11 September 2026

Jaga Kelancaran Arus Pagi, Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar Pos Padat di 35 Titik Strategis  

Redaksi August 31, 2026

PEMATANGSIANTAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar menggelar kegiatan Pos Padat Pagi guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pada jam sibuk pagi hari, Senin (30/8/2026). Pengaturan lalu lintas dilakukan di seluruh ruas jalan utama Kota Pematangsiantar demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai, dengan penempatan personil di 35 titik strategis yang tersebar di berbagai persimpangan dan lampu lalu lintas kota. Titik pengaturan meliputi Jalan Merdeka (8 titik), Jalan Sutomo (10 titik), Jalan A. Yani (3 titik), Jalan Gereja (2 titik), Patuan Nagari (3 titik), Jalan MH. Sitorus (1 titik), Jalan Sangnawaluh (2 titik), Jalan Kartini (3 titik), Jalan Sudirman (2 titik), serta Jalan Pane–Vihara (1 titik).

Personil yang bertugas secara sigap mengatur pergerakan kendaraan, memberikan isyarat arah, dan membantu menyeberang di titik-titik rawan padat. Pengaturan pagi ini sangat krusial mengingat bertepatan dengan jam berangkat kerja dan sekolah, sehingga arus kendaraan maupun pejalan kaki cenderung meningkat signifikan.

Hingga kegiatan berakhir, seluruh arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar terpantau berjalan lancar, tertib, dan aman. Tidak terjadi kemacetan panjang maupun insiden kecelakaan di titik-titik yang dipantau. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya rutin Satlantas dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan setiap harinya.

Laporan kegiatan ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR., kepada Dirlantas Polda Sumut dan Kapolres Pematangsiantar, dengan tembusan kepada Wadir Lantas serta para PJU Ditlantas Polda Sumut. (Dinda)

Diteruskan Berita Terkait

Logo

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan  Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.   Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.   Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.   Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.   Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.   Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.   Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.   Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Daerah
Share: