Skip to content
Selasa 27 Oktober 2026

Anggota Detasemen Turangga Polri Perkuat Tim Nasional Berkuda Indonesia di Asian Games Jepang

Redaksi September 17, 2026

JAKARTA – Gelombang keberangkatan kontingen Indonesia menuju ajang olahraga bergengsi antaratlet Asia, Asian Games 2026 yang berlangsung di Aichi-Nagoya, Jepang, resmi dimulai pada Senin, 14 September 2026. Di antara ratusan atlet terbaik bangsa yang dilepas, sektor kepolisian turut menyumbang talenta terbaiknya untuk mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.

Briptu Fergi Tri Nur Fajar, yang merupakan anggota aktif Detasemen Turangga Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri, terpilih menjadi salah satu atlet andalan yang akan berlaga di cabang olahraga berkuda, khususnya pada nomor eventing (trilomba berkuda).

Terpilihnya Briptu Fergi menjadi bukti nyata sinergi antara dedikasi sebagai abdi negara dan prestasi di dunia olahraga. Detasemen Turangga, yang selama ini dikenal sebagai unit berkuda Polri untuk tugas-tugas preventif dan seremonial, kini turut mengantarkan personel terbaiknya menuju panggung olahraga tertinggi di Asia.

Masyarakat Indonesia beserta keluarga besar kepolisian mengiringi keberangkatan para atlet dengan doa dan harapan besar. Seluruh persiapan matang yang telah dilalui selama pelatnas diharapkan dapat berbuah manis saat berlaga di Jepang. Perjalanan dan perjuangan para atlet diharapkan selalu diberikan kelancaran, kesehatan, serta kekuatan fisik dan mental yang prima.

Dengan bekal semangat juang yang tinggi, Briptu Fergi Tri Nur Fajar bersama seluruh penggawa Tim Merah Putih mengemban misi besar untuk tampil dengan dedikasi penuh. Target utamanya tidak lain adalah memberikan performa terbaik demi mengibarkan bendera Merah Putih di podium tertinggi Aichi-Nagoya.

Selamat berjuang untuk Briptu Fergi Tri Nur Fajar dan seluruh atlet kontingen Indonesia. Rakyat Indonesia berada di belakang kalian untuk mendukung penuh setiap tetes keringat perjuangan demi nama baik bangsa!

(dfs)

Diteruskan Berita Terkait

Logo

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan  Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.   Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.   Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.   Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.   Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.   Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.   Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.   Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Daerah
Share: