Skip to content
Jumat 11 September 2026

Turunkan Mesin Pompa Penyedot Air, Lancarkan Pra TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026

Redaksi July 13, 2026

Surakarta, 2 Hari lagi TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026 Wilayah Kodim 0735 Surakarta akan di buka dan di tandai dengan pelaksanaan Upacara yang dilaksanakan di SMPN 22 Surakarta Tanggal 15 Juli 2026, sebelum pembukaan TMMD melaksanakan Pra yang di dilaksanakan selama 10 Hari mulai tanggal 5 sampai dengan 14 Juli 2026, Senin (13/07/2026)

 

Dalam pelaksanaan Pra TMMD Hari ini sudah memasuki hari ke 8, Anggota Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta dan Warga Masyarakat terus kejar Sasaran Fisik terutama perbaikan Saluran Air Sepanjang 97 Meter Tinggi 1,5 Meter, Untuk memperlancar Sasaran tersebut dikerahkan Mesin Pompa Penyedot Air (Mesin Diesel) untuk menyedot air yang selalu menggenanginya, Air tersebut berasal dari pembuangan air dari warga masyarakat sekitar, yang mengalir ke saluran air yang jadi sasaran TMMD.

 

Danramil 03 Serengan Kapten Cba Tri Rusman Prasetyo, S.Sos mengungkapkan bahwa, Alat pompa peyedot air ini sangatlah berfungsi untuk memperlancar Sasaran pembaikan saluran air yang tiap harinya selalu menggenangi jika tidak di sedot akan menghambat pekerjaan.

 

Danramil yang memimpin pelaksanaan kegiatan menegaskan dirinya bersama warga masyarakat melaksanakan penyedotan air yang merupakan sasaran fisik. “Cuaca yang panas tak menyurutkan semangat kami untuk terus bekerja bersama-sama menyelesaikan sasaran demi sasaran dalam program TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026. Dan berharap dengan adanya penyedotan air dengan mesin pompa ini dapat mempercepat pembangunan perbaikan Saluran Air, sehingga bisa selesai dalam waktu yang telah ditentukan nanti.

 

(Agus Kemplu)

Diteruskan Berita Terkait

Logo

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan  Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.   Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.   Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.   Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.   Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.   Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.   Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.   Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Daerah
Share: