Skip to content
Rabu 20 Mei 2026

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Tanjung Morawa ungkap kasus ganja – 40 batang tanaman diamankan

Redaksi May 20, 2026

Deli Serdang, 20 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa pada hari Minggu (17/05) sekitar pukul 17.30 WIB. Seorang pria berinisial ZFA (43 tahun) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 38 bungkus ganja siap edar dan 40 batang tanaman ganja yang masih tertanam di lahan sayuran yang dikelolanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Saat tiba di lokasi, kami mengamankan terduga pelaku dan menemukan satu plastik asoi warna kuning yang berisi 38 bungkus paket diduga ganja. Selanjutnya, kami melakukan pemeriksaan ke ladang sayuran yang dikelolanya dan menemukan 40 batang tanaman ganja yang masih tertanam,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi pada hari Rabu (20/05).

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindakan menjual dan menanam ganja. Menurut pengakuannya, tanaman ganja tersebut telah ada selama kurang lebih satu tahun dan sudah dipanen dua hingga tiga kali.

“Dalam satu kali panen, saya bisa menjual sekitar 30 hingga 40 ketengan dengan harga Rp10 ribu per ketengan. Hasil penjualan biasanya dipasarkan di kawasan rel kereta api Tembung Pasar VII,” ujar terduga pelaku dalam keterangannya.

Setelah diamankan di Mako Polsek Tanjung Morawa, terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan penyidikan mendalam, termasuk untuk mengungkap asal mula barang bukti dan jaringan peredaran yang mungkin terkait dengan kasus ini. Informasi yang diperoleh dari terduga pelaku akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus menggali setiap detail informasi yang ada untuk memberantas seluruh mata rantai peredaran ganja di wilayah ini. Tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan sumber dan jalur distribusi dapat dihentikan secara tuntas,” tambah Kompol Dr. Ferry Kusnadi.

Sumber: Humas Polresta Deli Serdang

Share: