Sat Lantas Polres Batu Bara Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Siang di Simpang Tanah Merah Daerah 1 month lalu
MELALUI KETERAMPILAN TRADISIONAL, LAPAS LABUHAN RUKU GELAR PEMBINAAN MANDIRI TENUN SONGKET BERSAMA WARGA BINAAN Daerah 1 month lalu
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. Daerah 1 month lalu
Dukung Ketahanan Pangan, Serka Anton Ady Gelar Komsos Persiapan Panen Jagung Bersama Poktan Rahayu Daerah 1 month lalu
Hari Ini Sasaran TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 Pavingisasi Jalan Sepanjang 97 Meter, Lebar 4,5 Meter Mulai di Garap Daerah 1 month lalu
Polres Batu Bara Serentak Laksanakan Police Go To School di 15 SMA/SMK, Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini Daerah 1 month lalu
Polsek Air Putih Gelar Patroli Malam Menyeluruh, Antisipasi Balap Liar, Begal dan Tawuran Daerah 1 month lalu
Waka Polsek Medang Deras Pimpin Patroli Malam, Cegah Berbagai Gangguan Keamanan dan Ajak Warga Sinergi Jaga Kamtibmas Daerah 1 month lalu
Polsek Lima Puluh Laksanakan Patroli dan Monitoring SPBU, Pastikan Stok BBM Aman dan Layanan Lancar Daerah 1 month lalu
Daerah Sat Lantas Polres Pematangsiantar Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jalan Merdeka–Pasar Horas