Skip to content
Rabu 28 Oktober 2026

Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Usung Tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”

Redaksi October 28, 2026

Baru Bara – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 dengan mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”, Rabu (28/10). Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat nasionalisme, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pemuda yang telah mempersatukan bangsa Indonesia melalui ikrar Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum., selaku inspektur upacara. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Labuhan Ruku serta warga binaan pemasyarakatan. Seluruh peserta mengikuti rangkaian upacara dengan tertib sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai persatuan, kebangsaan, dan cinta Tanah Air.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Labuhan Ruku membacakan amanat Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Amanat tersebut mengingatkan kembali bahwa 98 tahun yang lalu, para pemuda Indonesia telah mengikrarkan sebuah janji yang menyatukan perbedaan, menguatkan perjuangan, serta melahirkan tekad untuk berdiri sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia. Semangat Sumpah Pemuda diharapkan tidak hanya menjadi kenangan sejarah, tetapi juga terus hidup dalam karakter setiap generasi penerus bangsa.

Lebih lanjut, amanat tersebut menegaskan bahwa membangun Indonesia yang maju tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, kecanggihan teknologi, maupun kekayaan materi. Kemajuan sejati berawal dari kualitas manusia, karakter yang kuat, hati yang mencintai Tanah Air, jiwa yang pantang menyerah, serta kepedulian terhadap sesama. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan penting dalam membentuk generasi yang mampu berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia” mengandung pesan mendalam bagi seluruh generasi muda. Patriotik berarti mencintai Indonesia melalui pengabdian dan tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata. Gigih berarti tidak mudah menyerah ketika menghadapi kesulitan, tidak runtuh saat mengalami kegagalan, serta terus berjuang untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Sementara itu, nilai berempati mengajak setiap individu untuk tidak hanya memikirkan keberhasilan diri sendiri, tetapi juga memahami dan merasakan kesulitan yang dihadapi orang lain. Kepedulian terhadap sesama menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang saling mendukung, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan memperkuat persatuan di tengah keberagaman.

Melalui peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 ini, Lapas Labuhan Ruku berharap semangat persatuan, patriotisme, kegigihan, dan empati dapat terus tertanam dalam diri seluruh pegawai maupun warga binaan. Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Pelaksanaan upacara ini menjadi wujud komitmen Lapas Labuhan Ruku dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan memperkuat semangat kebangsaan di lingkungan pemasyarakatan. Dengan menghidupkan kembali semangat Sumpah Pemuda, seluruh peserta diharapkan mampu menjadi bagian dari generasi yang patriotik, gigih, dan berempati demi mewujudkan Indonesia yang semakin maju, bersatu, dan bermartabat.

Diteruskan Berita Terkait

Logo

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan  Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.   Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.   Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.   Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.   Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.   Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.   Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.   Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Daerah
Share: